[1] Satwa Langka – Trenggiling (Ordo Polidotha) Bagian 1 : https://youtu.be/aJhKYhrbNHM
[2] Satwa Langka Trenggiling (Ordo Polidotha) Begini Caranya Mencari Makan Bagian 2: https://youtu.be/zRsK8IVEXgw
[3] Trenggiling (Manis javanica) Melahirkan: https://youtu.be/wNfxCJEO514
—————————
Status Trenggiling : Dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999
Trenggiling biasa (Manis javanica syn. Paramanis javanica) adalah wakil dari ordo Pholidota yang masih ditemukan di Asia Tenggara. Hewan ini memakan serangga dan terutama semut dan rayap. Trenggiling hidup di hutan hujan tropis dataran rendah. Trenggiling kadang juga dikenal sebagai anteater (pemakan semut).
Bentuk tubuhnya memanjang, dengan lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya untuk mencari semut di sarangnya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga “sisik”nya dapat melukai kulit pengganggunya.
Trenggiling terancam keberadaannya akibat habitatnya terganggu serta menjadi objek perdagangan hewan liar. Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia.
—————————
Yang melanggar peraturan akan dikenakan UU:
1. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
2. Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah
4. Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
—————————
SANKSI PIDANA:
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). Salam lestari.
—————————
Official Account Kami:
[1] Instagram: @indoflashlight [https://www.instagram.com/indoflashlight/]
[2] Facebook: indoflashlight [https://www.facebook.com/indoflashlightid/]
[3] YouTube: INDOFLASHLIGHT [https://www.youtube.com/indoflashlight]
[4] Twitter: @indoflashlight [https://twitter.com/indoflashlight]
[5] Pinterest: INDOFLASHLIGHT [https://id.pinterest.com/indoflashlight/]
[6] Website: [https://www.indoflashlight.org/]