Forest Cam – Ragam Satwa di Hutan Tapanuli Sumatera Utara Indonesia [Episode #01]: https://youtu.be/zKpWLkJsQM8
———————————–
Indonesia sangat kaya akan faunanya yang sangat melimpah, untuk jenis persebaran fauna di Indonesia dapat dilihat dari jenisnya, yaitu mammalia (hewan menyusui) yang lebih dari 500 jenis, pisces (ikan) lebih dari 4.000 jenis, aves (burung) lebih dari 1.600 jenis, reptilia dan Amphibi lebih dari 1.000 jenis, lalu jenis insecta (serangga) ada lebih dari 200.000 jenis. Di video ini kami rangkum beberapa satwa di hutan yang merupakan daftar dari spesies tersebut dari beberapa hutan di Indonesia, satwa tersebut diantaranya:
1. ENGGANG / RANGKONG GADING (Rhinoplax vigil)
2. MONYET YAKI (Macaca nigra)
3. TAPIR(Tapirus indicus)
4. KUAU RAJA (Argusianus argus)
5. BERUK (Macaca nemestrina) Tidak dilindungi
6. GAJAH SUMATERA (Elephas maximus sumatrensis)
7. MACAN TUTUL JAWA (Panthera pardus melas)
8. ORANG UTAN KALIMANTAN (Pongo pygmaeus)
9. BERUANG MADU (Helarctos malayanus)
10. ENGGANG / RANGKONG (Bucerotidae)
11. BABI HUTAN (Sus scrofa)
12. MACAN KUMBANG / MACAN TUTUL JAWA (Panthera pardus melas)
13. TRENGGILING SUNDA (Manis javanica)
14. TOTOLOMBOK / giant pill-millipedes (Oniscomorpha) Tidak dilindungi
15. BADAK JAWA (Rhinoceros sondaicus)
16. BURUNG MALEO SENKAWOR (Macrocephalon maleo)
17. KUKANG JAWA (Javan Slow Loris) – Nycticebus
18. LANDAK JAWA (Hystrix javanica)
19. BIRD-OF-FARADISE, BURUNG CENDRAWASIH KUNING KECIL (Paradisaea minor)
20. HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris sumatrae)
#faunaindonesia #satwaliar #forestcam
Semoga tetap lestari.
———————————–
PERHATIAN!
DILARANG KERAS MENANGKAP, MELUKAI, MEMBUNUH, MENYIMPAN, MEMILIKI, MEMELIHARA, MENGANGKUT, DAN MEMPERJUAL BELIKAN SATWA ENDEMIK INI KARENA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG NO 05 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
———————————–
Mari mengenali satwa dan tumbuhan yang dilindungi UU, agar kita semua paham dan tidak ketinggalan informasi. Bukan tanpa sebab satwa dan tumbuhan ini dilindungi, karena memang populasinya yang terancam punah dan hanya bisa di temukan di beberapa daerah. Jangan diburu untuk kepentingan pribadi atau golongan, satwa ini berhak hidup bebas di alamnya.
———————————–
Yang melanggar peraturan akan dikenakan:
1. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
2. Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa di golongkan dalam jenis:
a. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah
4. Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
———————————–
SANKSI PIDANA:
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). Salam lestari.
———————————–
Berbagi informasi juga melalui:
IG] https://www.instagram.com/indoflashlight/
FB] https://www.facebook.com/indoflashlightid/
YT] https://www.youtube.com/indoflashlight/
Tweet] https://twitter.com/indoflashlight/
Pint] https://id.pinterest.com/indoflashlight/
Website] https://www.indoflashlight.org/
———————————–