http://www.youtube.com/watch?v=vwsgmomSGnY

16 Jenis Spesies Monyet (Cercopithecidae) Yang Dilindungi Undang – Undang

Please log in or register to like posts.
Video

Berdasarkan Pess Release 2018 Lalu, Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Adapun Satwa dan tumbuhan yang dilindungi sebanyak 921 kemudian dikategorikan kedalam spesiesnya masing – masing.

Yang pertama INDOFLASHLIGHT rilis mengenai satwa yang dilindungi, dalam kategori Mamalia (Cercopithecidae) / Monyet (Lutung) yang di lindungi UU ada 16 jenis, sbb:

1. Macaca maura (Monyet Darre)
2. Macaca Nigra (Monyet Yaki)
3. Macaca Ochreata (Monyet Digo)
4. Macaca Pagensis (Beruk Mentawai)
5. Macaca Tonkeana (Monyet Boti)
6. Nasalis Larvatus (Bekantan)
7. Presbytis Comata (Lutung Surili)
8. Presbytis Frontata (Lutung Jirangan)
9. Presbytis Melalophos (Lutung Simpai)
10. Presbytis Natunae (Kekah)
11. Presbytis Potenziani (Lutung Joja)
12. Presbytis Rubicunda (Lutung Merah)
13. Presbytis Thomasi (Lutung Kedih)
14. Simias Concolor (Lutung Simakobu)
15. Trachypithecus Auratus (Lutung Budeng)
16. Trachypithecus Cristatus (Lutung Kelabu)

Mari mengenali satwa dan tumbuhan yang dilindungi UU, agar kita semua paham dan tidak ketinggalan informasi. Bukan tanpa sebab satwa dan tumbuhan ini dilindungi, karena memang populasinya yang terancam punah dan hanya bisa di temukan di beberapa daerah.

Jangan diburu untuk kepentingan pribadi atau golongan, satwa ini berhak hidup bebas di alammya.
—————————
Yang melanggar peraturan akan dikenakan:
1. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
2. Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah
4. Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
—————————
SANKSI PIDANA:
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)
—————————
Salam lestari.

(Visited 4 times, 1 visits today)

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *