http://www.youtube.com/watch?v=Pw-3eAYqC84

09 Jenis Satwa Laut Krustasea, Moluska, Xiphosura yang di Lindungi Undang-Undang

Please log in or register to like posts.
Video

Berdasarkan Pess Release 2018 Lalu, Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Adapun Satwa dan tumbuhan yang dilindungi sebanyak 921 kemudian dikategorikan kedalam spesiesnya masing-masing.

Pada postingan ini INDOFLASHLIGHT rilis mengenai satwa yang dilindungi, dalam kategori KRUSTASEA, MOLUSKA, XIPHOSURA (KETAM TAPAL KUDA).

Di video ini kami kelompokkan menjadi 09 kategori Satwa bagian II (Kedua) , sbb:
I. KRUSTASEA
[COENOBITIDAE]
01. Birgus Latro (Ketam Kenari)

II. MOLUSKA
[CASSIDAE]
02. Cassis Cornuta (Kepala Kambing)
[NAUTILIDAE]
03. Nautilus pompilius Linne, 1758 (Nautilus Berongga)
[RANELLIDAE]
04. Charonia Tritonis (Triton Trompet)
[TRIDACNIDAE]
05. Hippopus Hippopus (Kima Tapak Kuda)
06. Hippopus Porcellanus (Kima Cina)

III. XIPHOSURA (KETAM TAPAL KUDA) [LIMULIDAE]
[LIMULIDAE]
07. Tachipleus Gigas (Belangkas Besar)
08. Tachipleus Tridentatus (elangkas Tigaduri)
09. Carcinoscorpius Rotundicauda (Belangkas Padi)

Mari mengenali satwa dan tumbuhan yang dilindungi UU, agar kita semua paham dan tidak ketinggalan informasi. Bukan tanpa sebab satwa dan tumbuhan ini dilindungi, karena memang populasinya yang terancam punah dan hanya bisa di temukan di beberapa daerah.

Jangan diburu untuk kepentingan pribadi atau golongan, satwa ini berhak hidup bebas di alammya.
—————————
Yang melanggar peraturan akan dikenakan:
1. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
2. Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
3. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah
4. Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
—————————
SANKSI PIDANA:
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). Salam lestari.
—————————
Official Account Kami:
[1] Instagram: @indoflashlight – https://www.instagram.com/indoflashlight/
[2] Facebook: indoflashlight – https://www.facebook.com/indoflashlightid/
[3] YouTube: INDOFLASHLIGHT – https://www.youtube.com/indoflashlight
[4] Twitter: @indoflashlight – https://twitter.com/indoflashlight
[5] Pinterest: INDOFLASHLIGHT – https://id.pinterest.com/indoflashlight/
[6] Website: https://www.indoflashlight.org/

(Visited 2 times, 1 visits today)

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *